Hukum Melanggar Sumpah. Moh. Juriyanto 4 April 2018 15178. Sumpah dalam syariat Islam berati menguatkan perkataan dengan nama Allah atau sifat-sifat dzat-Nya. Tujuan dari sumpah biasanya untuk meyakinkan orang lain bahwa apa yang dikatakan dan dilakukan orang yang bersangkutan adalah sebuah kebenaran. Sebagian orang terkadang terlanjur Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya). " (QS. Al-Ma'idah [5]:89). Demikianlah hukuman bagi orang-orang yang mudah bersumpah. Baik ia sengaja maupun tidak. Ia harus membayar kafarat yaitu denda yang harus ia bayar. Pelanggaran atas sumpah ini tidak berdosa dan tidak wajib membayar kafarat. Jika benar demikian, tentu hal tersebut sangat berbahaya. Karena dengan demiikian, kemuliaan profesi advokat akan semakin tercoreng akibat maraknya pelanggaran sumpah oleh para advokat demi “keuntungan pribadi” advokat tersebut. Alquran Terangkan Sumpah dan Janji yang Harus Ditepati. Sebab, dalam pengertian syariat, sumpah punya arti “tahqiq al-amr au ta’kuduhu bizikir ismi Allah Ta’ala au sifatin min sifatihi.” (Menahkikan sesuatu atau menguatkannya dengana menyebut nama Allah atau salah satu dari sifat-Nya). Sumpah itu harus didahului dengan ucapan “Demi Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). ( QS. Al-Ma'idah ayat 89) o69hnba.

cara membayar denda kafarat sumpah